OJK memberikan tips menghindari debt collector


Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan hal tersebut. penagih hutang atau invoicer merupakan salah satu permasalahan yang paling banyak dikeluhkan konsumen.

Friderica Widyasari Dewi, Direktur Eksekutif Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen mengatakan, sepanjang Januari hingga April 2024, OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan masyarakat terkait penagih hutang. Angka tersebut mewakili lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.

“Kebanyakan dari fintech, sekitar tahun 2000, selebihnya mengikuti IKNB dan seterusnya perbankan,” kata Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (14/05/2024). . ).

Kiki mengatakan, terkait hal ini, OJK melakukan dua upaya, yaitu preventif dan kuratif. OJK secara preventif menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban konsumen,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kiki mengingatkan konsumen agar tidak hanya meminta hak perlindungan konsumen, namun juga bertanggung jawab dalam membayar. “Kami melanjutkan pendidikan kami jika kami tidak ingin bertemu penagih hutang “Iya, bayar apa saja kewajibannya,” kata Kiki.

Jika konsumen tidak mampu membayar, Kiki menyarankan agar konsumen aktif meminta lembaga keuangan untuk melakukan restrukturisasi. Namun, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi adalah hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada mencari-cari, lebih baik berinisiatif sendiri jika ada komitmen yang tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Terkait upaya perbaikan, OJK merekomendasikan lembaga keuangan untuk memperkuat penyelesaian permasalahan internal, termasuk pengaduan konsumen penagih hutang. Jika tidak berhasil, OJK menyarankan penyelesaian permasalahan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Pada saat yang sama, Kiki mengingatkan perusahaan keuangan yang menggunakan layanan invoice pihak ketiga untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku, seperti penagih hutang telah disertifikasi. “Dan PUJK bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan pihak ketiga tersebut [pelaku usaha jasa keuangan]”,”

Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen pada Januari hingga April 2024.
Rinciannya, sebanyak 35 perusahaan diberikan sanksi teguran tertulis, 3 perusahaan diberikan perintah, dan 10 perusahaan dikenakan denda.

Selain itu, hingga 30 April 2024, terdapat 67 perusahaan yang memberikan kompensasi konsumen atas 205 pengaduan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Nasib Pinjol: Kredit Macet, Debt Collector Malah Batalkan Izinnya

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *