JAKARTA – Kisah Ira Sudjon yang mendapat gelar Doktor Hukum dengan predikat cum laude. Ira lulus ujian terbuka prosedur doktor pada program doktor hukum Universitas Trisakti.
Prosedur acara doktor berlangsung pada Selasa, 14 Mei 2024 di Fakultas Hukum Kampus A Universitas Trisakti.
Sidang diawali dengan pemaparan dari Ira selaku mahasiswa PhD yang memaparkan outline disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Tata Cara Penyerahan Protokol Surat Wasiat dari Pensiunan Notaris Tanpa Pemegang Protokol Demi Kepentingan Perlindungan Hukum Masyarakat” .
Promovendus yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat sejak tahun 2016 berhasil menjawab pertanyaan penguji.
Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar Ph.D.
Hal tersebut membuat Ira Sudjono saat ini tercatat sebagai Doktor lulusan Universitas Trisakti ke-224.
Disertasi promovendus berkaitan dengan surat keterangan waris dan surat pencabutan waris yang telah dibuat dan belum diserahkan kepada pemegang protokol dan MPD.
Salah satu penyebab utama permasalahan ini adalah belum adanya notaris yang bersedia menjadi notaris atau pensiunan notaris belum memperoleh notaris aktif sebagai notaris.
Akibatnya masyarakat tidak dapat memperoleh salinan surat wasiat yang dibuat oleh pensiunan notaris dan belum memiliki notaris.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source